
RADAR BARRU.COM–Polres Pidie Jaya bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukankan Operasi Yustisi dan Penegakan Peraturan Bupati Pidie Jaya.
Nomor 27 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan tersebut diberikan tindakan berupa teguran lisan dan tulisan kepada masyarakat sebayak tiga puluh satu orang yang ditemukan melanggar Protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan berjalan tertib dan lancar.
(Zoni Jamil)